Bagaimana aurat wanita dengan sesama wanita? Bagaimana jika ada seorang wanita muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan sesama wanita muslimah?
Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir.
Mujahid mengatakan janganlah sampai wanita muslimah khimarnya di hadapan wanita musyrik. Karena dalam ayat hanya disebut nisaihinna ‘wanita mereka’ artinya wanita musyrik bukanlah bagian dari wanita beriman. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 529)
Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut. Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi. Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum. Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48)
Kesimpulannya, boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan sesama wanita muslimah. Hal itu dibolehkan dengan catatan tidak membangkitkan nafsu birahi.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait.
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
—
Disusun di pagi hari penuh berkah @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.